Cari Berita...
METROLINE
Sabtu, Agu 22, 2026
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan

    Kebumen — Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai membuka peluang kerja sama dengan Australia…

    6 Min Read
    Kebumen Ingin Kerja Sama Australia Berlanjut ke Program Konkret

    Kebumen — Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai membuka peluang kerja sama dengan Australia…

    6 Min Read
    Sampah Uruk Bekas Galian Embung, Lahan Pemerintah di Jaktim Terbengkalai

    Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap latar belakang munculnya tempat pembuangan…

    4 Min Read
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor

    BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mempercepat pembangunan 48 sumur bor…

    3 Min Read
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan

    SEMARANG – Komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam menghadirkan infrastruktur jalan…

    2 Min Read
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    4.258 Gempa Susulan Terjadi, BMKG Perkuat Pemantauan di Wilayah NTT

    Jakarta — Aktivitas kegempaan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus…

    4 Min Read
    KPK Bergerak di Purwokerto, Rektor Unsoed Masuk Daftar yang Diamankan

    Purwokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).…

    3 Min Read
    Kabut Asap Ganggu Sarawak, Siswa 108 Sekolah Belajar dari Rumah

    Kuching — Pemerintah Malaysia mengambil langkah pencegahan dengan menutup sementara sebanyak 108…

    4 Min Read
    TNI AU Tingkatkan Respons Kemanusiaan dengan Kirim Nakes ke NTT

    Jakarta — TNI Angkatan Udara (TNI AU) kembali mengambil langkah untuk membantu…

    3 Min Read
    Asosiasi Desak Transparansi Skema 92:8 Jelang Terbitnya Perpres Ojol

    Jakarta — Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi, termasuk…

    3 Min Read
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri…

    1 Min Read
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan

    Jakarta – Harga minyak mentah dunia mencatat kenaikan tajam sepanjang pekan ini.…

    4 Min Read
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026

    JAKARTA – PT Pertamina (Persero) masih memberlakukan penyesuaian harga sejumlah bahan bakar…

    2 Min Read
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan penggunaan bahan bakar…

    6 Min Read
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam

    Medan – Kelangkaan bahan bakar minyak terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan…

    2 Min Read
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah

    Arab Saudi, Turki, dan Pakistan resmi memperkuat hubungan strategis mereka melalui penandatanganan…

    7 Min Read
    Pakta Pertahanan Saudi-Turki-Pakistan Bukan NATO Baru, Lalu Apa Artinya?

    Arab Saudi, Turki, dan Pakistan resmi memperkuat hubungan strategis mereka melalui penandatanganan…

    7 Min Read
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan

    Jakarta – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengamankan tiga perempuan warga…

    4 Min Read
    Iran Ungkap Alasan Membatalkan Serangan Balasan ke Ukraina

    Teheran – Pemerintah Iran mengungkapkan bahwa militernya sempat mempersiapkan operasi serangan terhadap…

    3 Min Read
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf

    Teheran – Pemerintah Iran mengungkapkan bahwa militernya sempat mempersiapkan operasi serangan terhadap…

    3 Min Read
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR: Penguasaan Bahasa Asing Jadi Modal Generasi Muda Hadapi Dunia Global

    JAKARTA — Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkenalkan pembelajaran bahasa asing sejak…

    5 Min Read
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis

    SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang terus berupaya memastikan seluruh anak mendapatkan akses…

    2 Min Read
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis

    SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan resmi membuka Sistem Penerimaan…

    2 Min Read
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

    SEMARANG – Satu tahun kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama Wakil…

    13 Min Read
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak

    JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara terkait polemik di…

    2 Min Read
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026

    East Rutherford – Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah…

    2 Min Read
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026

    Jakarta – Spanyol dan Argentina dipastikan bertemu pada partai final Piala Dunia…

    2 Min Read
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026

    JAKARTA – Tim nasional Prancis memastikan tempat di babak semifinal Piala Dunia…

    2 Min Read
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier

    Federasi Sepak Bola Mesir atau EFA secara resmi meminta FIFA melakukan penyelidikan…

    3 Min Read
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

    SEMARANG – Komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam menghadirkan fasilitas publik…

    3 Min Read
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang

    SEMARANG – Suksesnya Kota Semarang menembus jaringan ASEAN Smart City Network (ASCN)…

    3 Min Read
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir

    SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang berupaya mempercepat respon penanganan banjir dengan mengoptimalkan…

    3 Min Read
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025

    SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan…

    4 Min Read
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah

    SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menghadiri sesi diskusi dan pelatihan…

    2 Min Read
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional

    SEMARANG - Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, Pemprov Jawa…

    9 Min Read
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Sosial & Budaya
    • Politik
Reading: Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Bagikan
METROLINEMETROLINE
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Sosial & Budaya
    • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Nasional

Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim

Muhammad Noorman
Terakhir di perbaharui Juli 2, 2026 9:53 am
Muhammad Noorman
Bagikan
Bagikan

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menilai tindakan Nadiem dilakukan secara terencana dan terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan subsider jaksa.

Contents
Dibebankan Uang Pengganti Rp809,5 MiliarHakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 TriliunHakim Sebut Perbuatan Dilakukan Secara SistematisNadiem Nyatakan Banding

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dibebankan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, Nadiem juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Nadiem untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan penggunaan sistem operasi Chrome OS dinilai berkaitan dengan kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB, perusahaan yang turut didirikannya.

Menurut hakim, Nadiem ketika menjabat sebagai menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Kebijakan tersebut mengatur spesifikasi penggunaan Chrome OS dalam pengadaan Chromebook dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun.

Hakim menilai kebijakan itu memberikan keuntungan secara signifikan kepada Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa Google merealisasikan investasi kepada PT AKAB pada Agustus 2021, beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan. Hakim menilai hubungan waktu dan substansi antara kebijakan yang menguntungkan Google dan investasi kepada perusahaan yang berkaitan dengan Nadiem bukan sekadar kebetulan.

Majelis hakim menyatakan terdapat hubungan antara kebijakan pengadaan perangkat pendidikan dan aliran investasi Google ke dalam ekosistem korporasi yang didirikan Nadiem.

Hakim juga menguraikan bahwa dana investasi yang diterima PT AKAB kemudian berkaitan dengan transaksi penyertaan modal kepada PT Gojek Indonesia sebesar Rp809,5 miliar pada Oktober 2021.

Menurut hakim, rangkaian transaksi tersebut dapat ditelusuri mulai dari penerbitan kebijakan hingga aliran dana dalam ekosistem perusahaan. Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar pembebanan uang pengganti kepada Nadiem.

Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun

Di sisi lain, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.

Hakim menilai penerapan uang pengganti dengan nominal tersebut tidak tepat apabila dibebankan melalui perkara korupsi pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.

Majelis hakim menegaskan penolakan tersebut bukan berarti meniadakan dugaan adanya kekayaan yang tidak seimbang. Namun, hakim menilai proses hukum yang digunakan jaksa untuk menuntut nominal itu tidak sesuai.

Karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap dana Rp4,8 triliun melalui penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyidikan tersebut dapat menggunakan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai tindak pidana asal.

Hakim Sebut Perbuatan Dilakukan Secara Sistematis

Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Nadiem.

Majelis menilai perbuatan tersebut dilaksanakan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Tindakan itu juga dinilai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Hakim juga menilai tindakan Nadiem tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Namun, hakim menilai ia justru menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya.

Majelis turut mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan. Karena itu, hakim menyatakan tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan faktor pendorong perbuatannya.

Sementara itu, sejumlah hal turut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Ia juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, hakim mempertimbangkan rekam jejak Nadiem sebagai tokoh yang pernah memberikan kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.

Nadiem Nyatakan Banding

Setelah persidangan, Nadiem menyatakan tidak menerima vonis 10 tahun penjara tersebut. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

Nadiem mengatakan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran demi keluarga, anak-anaknya, generasi muda, serta para profesional yang menurutnya mengalami kriminalisasi.

Ia menilai fakta-fakta yang dijadikan dasar putusan tidak masuk akal dan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management.

Nadiem juga menyoroti sikap para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya. Menurutnya, para hakim tidak berani menatap langsung ke arahnya ketika membacakan putusan bersalah.

Selain itu, ia menyinggung adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan hakim anggota Andi Saputra.

Nadiem mengatakan secara praktis dirinya berpotensi menjalani hukuman selama 15 tahun. Hal itu karena selain pidana penjara 10 tahun, terdapat tambahan hukuman lima tahun apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Ia mengaku tidak memiliki dana sebesar nominal tersebut. Nadiem merujuk pada laporan harta kekayaannya pada akhir masa jabatan sebagai menteri untuk memperkuat pernyataannya.

Menurut Nadiem, dana Rp809,5 miliar yang dipermasalahkan tidak pernah masuk atau dinikmati olehnya secara pribadi. Ia menyatakan uang tersebut tetap berada dalam rekening PT AKAB atau GoTo dan merupakan bagian dari transaksi bisnis perusahaan.

Nadiem menegaskan tidak menerima keuntungan sepeser pun dari perkara yang menjeratnya. Ia juga mengklaim sejumlah dokumen dan keterangan saksi selama persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening perusahaan untuk diberikan kepadanya.

Meski telah dijatuhi hukuman, Nadiem menegaskan akan melanjutkan perlawanan hukum melalui proses banding.

Subscribe to Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Bagikan Artikel Ini
Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Pemerintah Mulai Tarik Bertahap Dana SAL Rp300 Triliun dari Bank BUMN
Artikel Berikutnya Nggak Cuma Seremoni, Hari Bhayangkara Diisi Aksi Nyata untuk Warga
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

4.258 Gempa Susulan Terjadi, BMKG Perkuat Pemantauan di Wilayah NTT

Jakarta — Aktivitas kegempaan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus berlangsung setelah gempa bumi kuat mengguncang kawasan Flores…

By Muhammad Noorman
4 Min Read
KPK Bergerak di Purwokerto, Rektor Unsoed Masuk Daftar yang Diamankan

Purwokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).…

3 Min Read
Kabut Asap Ganggu Sarawak, Siswa 108 Sekolah Belajar dari Rumah

Kuching — Pemerintah Malaysia mengambil langkah pencegahan dengan menutup sementara sebanyak 108…

4 Min Read

Mungkin anda menyukainya

Peringatan Tsunami Pasca Gempa M7,6 di Bitung Resmi Dicabut

Jakarta — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan peringatan dini tsunami akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,6 di wilayah Bitung,…

1 Min Read
Nasional

WTP 10 kali Berturut-turut, Wali kota Agustina Tegaskan Setiap Rupiah APBD Harus Kembali untuk Warga Kota Semarang

SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI…

3 Min Read
Nasional

Rute Baru Semarang-Kuala Lumpur Buka Peluang Wisata, Singapura Jadi Target Berikutnya

SEMARANG – Dunia pariwisata Jawa Tengah mendapat kabar gembira dengan suksesnya penerbangan perdana Semarang–Kuala Lumpur yang dioperasikan AirAsia pada 5…

2 Min Read

Mentan Amran Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani di Merauke

JAYAPURA – Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian kepada sejumlah kelompok tani di Kampung…

2 Min Read
METROLINE
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
Reading: Kasus Chromebook Berujung Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Bagikan

© Metroline. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?