Cari Berita...
METROLINE
Sabtu, Agu 22, 2026
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Kebumen Buka Peluang Kerja Sama dengan Australia di Sektor Wisata, Pendidikan, dan Perdagangan

    Kebumen — Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai membuka peluang kerja sama dengan Australia…

    6 Min Read
    Kebumen Ingin Kerja Sama Australia Berlanjut ke Program Konkret

    Kebumen — Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai membuka peluang kerja sama dengan Australia…

    6 Min Read
    Sampah Uruk Bekas Galian Embung, Lahan Pemerintah di Jaktim Terbengkalai

    Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap latar belakang munculnya tempat pembuangan…

    4 Min Read
    Krisis Air Meluas, Pemkab Bandung Barat Percepat Pembangunan 48 Sumur Bor

    BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mempercepat pembangunan 48 sumur bor…

    3 Min Read
    Respons Keluhan Warga, Wali Kota Agustina Pastikan Perbaikan Jalan Kalipancur Terus Dilakukan

    SEMARANG – Komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam menghadirkan infrastruktur jalan…

    2 Min Read
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    4.258 Gempa Susulan Terjadi, BMKG Perkuat Pemantauan di Wilayah NTT

    Jakarta — Aktivitas kegempaan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus…

    4 Min Read
    KPK Bergerak di Purwokerto, Rektor Unsoed Masuk Daftar yang Diamankan

    Purwokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).…

    3 Min Read
    Kabut Asap Ganggu Sarawak, Siswa 108 Sekolah Belajar dari Rumah

    Kuching — Pemerintah Malaysia mengambil langkah pencegahan dengan menutup sementara sebanyak 108…

    4 Min Read
    TNI AU Tingkatkan Respons Kemanusiaan dengan Kirim Nakes ke NTT

    Jakarta — TNI Angkatan Udara (TNI AU) kembali mengambil langkah untuk membantu…

    3 Min Read
    Asosiasi Desak Transparansi Skema 92:8 Jelang Terbitnya Perpres Ojol

    Jakarta — Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi, termasuk…

    3 Min Read
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri…

    1 Min Read
    Harga Minyak Dunia Melonjak Hampir 10 Persen dalam Sepekan

    Jakarta – Harga minyak mentah dunia mencatat kenaikan tajam sepanjang pekan ini.…

    4 Min Read
    Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026

    JAKARTA – PT Pertamina (Persero) masih memberlakukan penyesuaian harga sejumlah bahan bakar…

    2 Min Read
    Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel

    Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan penggunaan bahan bakar…

    6 Min Read
    Stok BBM Menipis di Medan, Pengendara Rela Mengantre hingga Berjam-jam

    Medan – Kelangkaan bahan bakar minyak terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan…

    2 Min Read
  • Internasional
    InternasionalTampilkan Lebih Banyak
    Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan Bersama, Perkuat Keamanan Kolektif di Tengah Gejolak Timur Tengah

    Arab Saudi, Turki, dan Pakistan resmi memperkuat hubungan strategis mereka melalui penandatanganan…

    7 Min Read
    Pakta Pertahanan Saudi-Turki-Pakistan Bukan NATO Baru, Lalu Apa Artinya?

    Arab Saudi, Turki, dan Pakistan resmi memperkuat hubungan strategis mereka melalui penandatanganan…

    7 Min Read
    Tiga Perempuan Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Narkoba Ditemukan dalam Sepatu dan Barang Bawaan

    Jakarta – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengamankan tiga perempuan warga…

    4 Min Read
    Iran Ungkap Alasan Membatalkan Serangan Balasan ke Ukraina

    Teheran – Pemerintah Iran mengungkapkan bahwa militernya sempat mempersiapkan operasi serangan terhadap…

    3 Min Read
    Iran Batalkan Rencana Serangan ke Ukraina Setelah Kyiv Sampaikan Permintaan Maaf

    Teheran – Pemerintah Iran mengungkapkan bahwa militernya sempat mempersiapkan operasi serangan terhadap…

    3 Min Read
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    DPR: Penguasaan Bahasa Asing Jadi Modal Generasi Muda Hadapi Dunia Global

    JAKARTA — Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkenalkan pembelajaran bahasa asing sejak…

    5 Min Read
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis

    SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang terus berupaya memastikan seluruh anak mendapatkan akses…

    2 Min Read
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis

    SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan resmi membuka Sistem Penerimaan…

    2 Min Read
    Pemkot Semarang Bayar Tunggakan SPP 122 Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

    SEMARANG – Satu tahun kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama Wakil…

    13 Min Read
    LPDP Respons Polemik Alumni Pamer Status WN Inggris Anak

    JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara terkait polemik di…

    2 Min Read
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Spanyol Taklukkan Argentina dan Jadi Juara Piala Dunia 2026

    East Rutherford – Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah…

    2 Min Read
    Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026

    Jakarta – Spanyol dan Argentina dipastikan bertemu pada partai final Piala Dunia…

    2 Min Read
    Clean Sheet Beruntun, Prancis Makin Dekat dengan Final Piala Dunia 2026

    JAKARTA – Tim nasional Prancis memastikan tempat di babak semifinal Piala Dunia…

    2 Min Read
    Mesir Ajukan Protes Resmi ke FIFA atas Kepemimpinan Wasit Francois Letexier

    Federasi Sepak Bola Mesir atau EFA secara resmi meminta FIFA melakukan penyelidikan…

    3 Min Read
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

    SEMARANG – Komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam menghadirkan fasilitas publik…

    3 Min Read
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang

    SEMARANG – Suksesnya Kota Semarang menembus jaringan ASEAN Smart City Network (ASCN)…

    3 Min Read
    Pemkot Semarang dan Ilkom Undip Gelar Kampanye #Ngadudilaporsemar untuk Percepat Respon Penanganan Banjir

    SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang berupaya mempercepat respon penanganan banjir dengan mengoptimalkan…

    3 Min Read
    Terbaik dalam Transformasi Digital, Kota Semarang Boyong Penghargaan GM-DTGI Award 2025

    SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan…

    4 Min Read
    Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah

    SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menghadiri sesi diskusi dan pelatihan…

    2 Min Read
    Aplikasi Ayo Kerjo, Buktikan Serapan Tenaga Kerja di Jateng Tertinggi Nasional

    SEMARANG - Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, Pemprov Jawa…

    9 Min Read
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Sosial & Budaya
    • Politik
Reading: MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005
Bagikan
METROLINEMETROLINE
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Sosial & Budaya
    • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005
Nasional

MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005

Muhammad Noorman
Terakhir di perbaharui Juli 28, 2026 1:40 pm
Muhammad Noorman
Bagikan
Bagikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi berskala besar. Usulan tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai respons atas praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Contents
Fatwa MUI Terbit Sejak 2005Fatwa Tidak Otomatis Menjadi Hukum NegaraUU Tipikor Sebenarnya Membuka Ancaman Hukuman MatiPemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman Berat

MUI berpandangan bahwa korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan pelayanan publik dapat berkurang atau tidak sampai kepada masyarakat akibat dikorupsi.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar sebelumnya menyampaikan bahwa korupsi dalam jumlah besar dapat merampas hak hidup banyak orang secara tidak langsung. Menurutnya, hilangnya anggaran publik akibat korupsi bisa memperbesar kemiskinan, membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, serta menciptakan kesengsaraan secara luas.

Atas dasar tersebut, MUI menilai korupsi besar dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan hukuman tegas. MUI juga mengkritik pihak-pihak yang hanya menggunakan alasan hak asasi manusia untuk menolak hukuman berat, tetapi mengabaikan hak masyarakat yang dirugikan oleh tindakan korupsi.

Fatwa MUI Terbit Sejak 2005

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hukuman mati bukanlah sikap yang baru muncul. MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI yang berlangsung di Jakarta pada 26–29 Juli 2005. Dalam fatwa itu, MUI menyatakan bahwa negara diperbolehkan menerapkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang menimbulkan kerusakan besar, mengancam keselamatan masyarakat, dan memenuhi ketentuan hukum serta syariat Islam.

Namun, fatwa tersebut tidak secara khusus menyebutkan bahwa setiap pelaku korupsi harus dihukum mati. MUI kemudian menilai substansi fatwa itu dapat dikaitkan dengan kasus korupsi besar karena dampaknya berpotensi merusak sistem pemerintahan, memperburuk kemiskinan, dan menghilangkan hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

Penerapan hukuman paling berat juga tidak dimaksudkan untuk seluruh kasus korupsi. Hukuman mati diposisikan sebagai langkah terakhir bagi kejahatan yang dampaknya sangat luas, dilakukan berulang kali, mengancam negara dan masyarakat, serta tidak dapat dihentikan dengan hukuman yang lebih ringan.

Fatwa Tidak Otomatis Menjadi Hukum Negara

MUI mengingatkan bahwa fatwa berbeda dengan undang-undang. Fatwa merupakan pandangan dan ketetapan keagamaan, tetapi tidak otomatis mempunyai kekuatan mengikat seperti hukum positif negara.

Karena itu, penerapan hukuman mati terhadap koruptor tetap menjadi kewenangan negara melalui pemerintah, DPR, serta lembaga penegak hukum. Setiap hukuman harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, proses pengadilan yang adil, pembuktian yang kuat, dan putusan hakim.

Buya Amirsyah mengatakan MUI hanya dapat memberikan pandangan dan rekomendasi. Sementara itu, keputusan untuk memasukkan atau memperluas penerapan hukuman mati dalam sistem hukum nasional harus dibahas serta ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR.

UU Tipikor Sebenarnya Membuka Ancaman Hukuman Mati

Dalam hukum Indonesia, peluang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”.

Penjelasan undang-undang menyebut keadaan tertentu tersebut antara lain korupsi yang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, ketika negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau dilakukan oleh pelaku yang mengulangi tindak pidana korupsi.

Meskipun ancaman tersebut telah tersedia dalam undang-undang, penerapannya memiliki persyaratan yang sangat terbatas. Tidak semua perkara korupsi dapat langsung dituntut menggunakan hukuman mati karena penegak hukum harus membuktikan bahwa perkara tersebut memenuhi seluruh unsur yang ditentukan undang-undang.

Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman Berat

Usulan MUI kembali membuka perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati dalam memberikan efek jera. Sebagian pihak memandang hukuman paling berat diperlukan karena korupsi dapat menyebabkan kerusakan sosial dan ekonomi dalam skala besar. Sementara itu, pihak lainnya menekankan pentingnya perlindungan hak hidup, kehati-hatian dalam proses peradilan, dan risiko kesalahan penghukuman.

Terlepas dari perdebatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan beratnya hukuman. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memperkuat pencegahan, transparansi anggaran, pengawasan pengadaan barang dan jasa, perlindungan pelapor, perampasan aset hasil korupsi, serta konsistensi penegakan hukum.

MUI menilai perang melawan korupsi membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara adil tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang pelaku.

Dorongan hukuman mati bagi koruptor pada akhirnya menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan. Korupsi dapat menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas sekaligus tetap menjunjung prinsip hukum, keadilan, dan proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Subscribe to Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Bagikan Artikel Ini
Email Copy Link Print
Artikel Sebelumnya Legislator Minta Pelaku Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Dihukum Berat
Artikel Berikutnya Retorika Prabowo Dinilai Ikut Menggerus Popularitas di Tengah Menurunnya Kepuasan Publik
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

4.258 Gempa Susulan Terjadi, BMKG Perkuat Pemantauan di Wilayah NTT

Jakarta — Aktivitas kegempaan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus berlangsung setelah gempa bumi kuat mengguncang kawasan Flores…

By Muhammad Noorman
4 Min Read
KPK Bergerak di Purwokerto, Rektor Unsoed Masuk Daftar yang Diamankan

Purwokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).…

3 Min Read
Kabut Asap Ganggu Sarawak, Siswa 108 Sekolah Belajar dari Rumah

Kuching — Pemerintah Malaysia mengambil langkah pencegahan dengan menutup sementara sebanyak 108…

4 Min Read

Mungkin anda menyukainya

Nasional

WTP 10 kali Berturut-turut, Wali kota Agustina Tegaskan Setiap Rupiah APBD Harus Kembali untuk Warga Kota Semarang

SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI…

3 Min Read
Nasional

Kota Semarang Pertahankan Status Kota Sehat Lewat Penguatan Program Berbasis Lingkungan

SEMARANG – Kota Semarang kembali meneguhkan diri sebagai salah satu kota dengan pembangunan kesehatan lingkungan terbaik di Indonesia. Hal ini…

4 Min Read
Nasional

Lubang Besar di Aceh Tengah Kian Melebar, Dipicu Hujan dan Tanah Labil

ACEH TENGAH — Fenomena lubang berukuran besar yang muncul di Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, terus menunjukkan…

2 Min Read
Nasional

Rute Baru Semarang-Kuala Lumpur Buka Peluang Wisata, Singapura Jadi Target Berikutnya

SEMARANG – Dunia pariwisata Jawa Tengah mendapat kabar gembira dengan suksesnya penerbangan perdana Semarang–Kuala Lumpur yang dioperasikan AirAsia pada 5…

2 Min Read
METROLINE
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
Reading: MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor Besar, Fatwa tentang Kejahatan Berat Terbit sejak 2005
Bagikan

© Metroline. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?